Tuesday, October 2, 2018

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Tanpa KTP

Peraturan terbaru dari pemerintah (kominfo) yang mewajibkan para pengguna kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data  sesuai dengan identitas diri pemegang kartu tersebut KK dan KTP. Peraturan ini berlaku untuk semua operator telepon seluruh Indonesia seperti XL, Axis, Smartfreen, Indosat, Tri dan Telkomsel.
 
Namun seperti yang kita ketahui tidak semua pengguna ponsel adalah orang dewasa yang sudah memiliki identitas resmi KTP. Tapi banyak pengguna yang masih pelajar yang belum memiliki idnetitas diri resmi namun sudah menggunakan ponsel dengan kartu prabayar. Lalu bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar jika kalian belum memiliki KTP? Sedangkan batas waktu untuk registrasi ulang hanya sampai bulan 28 Februari 2018.

Nah, pada artikel ini admin akan mengulas cara registrasi ulang kartu prabayar khusus bagi kalian yang tidak punya KTP alias masih di bawah umur. Pada artikel ini admin khusus akan mengulas untuk cara registrasi ulang kartu Simpati (Telkomsel) terlebih dahulu, untuk operator lain akan admin update menyusul.

Untuk registrasi kartu prabayar sendiri memilki dua jenis, yaitu untuk kartu baru dan kartu yang sudah digunakan. Admin akan mencontohkan dengan meregistrasi kartu yang sudah lama admin gunakan. Berikut ini cara mudah registrasi ulang kartu Simpati tanpa KTP.

Baca Juga: cara registrasi kartu simpati tanpa ktp

1. Langkah pertama jika kalian belum mempunyai KTP, silahkan kalian pinjam KK (Kartu Keluar) dari orang tua kalian. Karena untuk me-registrasi ulang bisa hanya dengan menggunakan NIK KK.

2. Selanjutnya, kirim SMS dengan format : ULANG<spasi>NIKKK#NomorKK# kirim ke 4444
Contoh: ULANG 327091508950008#3573051116069357#

Kalian juga bisa melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel Simpati secara online melalui tautan berikut ini: https://mobi.telkomsel.com/ulang

Keterangan: NIK KK adalah NIK kepala keluarga (Ayah) di KK tersebut, sedangkan untuk nomor KK adalah nomor yang paling besar di bagian atas. Jika masih kurang jelas, silahkan lihat gambar dibwah ini:

3. Selesai, maka kartu prabayar anda sudah berhasil di registrasi ulang.

Gimana sangat mudah bukan? Nah, untuk kalian yang belum meregistrasi ulang kartu prabayarnya segera lakukan karena jika kalian belum meregistrasi ulang sampai batas waktu yang telah di tetapkan, maka kartu anda akan di blokir. Baca cara registrasi kartu simpati yang terblokir untuk mengetahui caranya.

Demikianlah ulasan cara registrasi ulang kartu Simpati tanpa KTP uyang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda. Selamat mencoba!.

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Tanpa KTP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Nilsa

0 comments:

Post a Comment