Wednesday, October 3, 2018

Pedagang Kartu SIM Perdana: Registrasi Yes, Pembatasan No

Garut - Sekitar 100 pedagang kartu SIM perdana dan pulsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Senin pagi, 2 April 2018. Peserta demo yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Garut tersebut, mendesak pemerintah membatalkan rencana pembatasan kartu perdana.

"Registrasi yes, pembatasan no," ujar Tedi, koordinator aksi di depan Gedung DPRD Garut.

Menurutnya, pembatasan registrasi maksimal tiga kartu perdana untuk satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperbolehkan pemerintah, sangat merugikan kalangan penjual pulsa yang sebagian besar menggantungkan keuntungannya dari kartu perdana.

"Memang dengan pembatasan, data kami bakal aman juga, kan tidak ada yang menjamin," ujarnya.

Saat ini, kartu perdana merupakan komoditas seluler yang menguntungkan bagi outlet. Oleh karena itu, bila rencana pembatasan diterapkan, para penjual pulsa bakal terancam kelangsungan usahanya.

"Kami tidak merampok uang negara, apa dasar pemerintah melakukan pembatasan?" ujarnya.

Ketua KNCI Garut, Roni Pandawa, menilai pembatasan kartu perdana yang akan segera diterapkan pemerintah terkesan tebang pilih. Menurutnya, aturan itu hanya berlaku bagi penjual pulsa eceran. Sedangkan bagi gerai resmi dari perusahaan provider kartu prabayar, aturan itu tidak berlaku.

"Jadi yang semakin tertindas dari rencana itu ya konter kecil seperti kami, padahal sebagian besar omzet gerai justru dari konter kami ini," ucap dia.

Selain itu, cara registrasi kartu telkomsel via sms 4444 pembatasan registrasi kartu SIM maksimal tiga per NIK dikhawatirkan menyebabkan biaya data internet yang akan dibeli masyarakat menjadi lebih mahal dari saat ini.

"Masyarakat yang ada di desa terpaksa harus berangkat ke kota untuk membeli kuota," kata dia.

Pedagang pulsa menyampaikan tuntutannya saat menggelar aksi di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/4). Mereka menolak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembatasan Jumlah Penggunaan Kartu Operator. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sejak cara registrasi kartu telkomsel yang benar, registasi kartu perdana berdasarkan KTP diberlakukan pemerintah, pihaknya sejak 2016 lalu lebih dulu mengusulkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk sinkronisasi data registrasi dengan database kependudukan, tapi bukan membatasi kartu SIM perdana.

"Sekali lagi kami mendukung registrasi, tapi tidak pembatasan kartu," ungkap dia.

Ia mencatat, saat ini total penjual pulsa handphone sekitar 5 juta. Dengan asumsi satu konter hanya menjual 25 kartu perdana, diperkirakan sekitar 12,5 juta kartu perdana bakal terjual di konter pulsa.

"Jika dirupiahkan nilai stok kartu perdana itu sekitar Rp 437 miliar, hampir setengah triliun," kata Roni.

Pedagang Kartu SIM Perdana: Registrasi Yes, Pembatasan No Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Nilsa

0 comments:

Post a Comment